Powered By Blogger

Sabtu, 26 November 2011

World Health Organization ( WHO )




Organisasi Kesehatan Dunia (bahasa Inggris:
World Health Organization/WHO)
adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss. WHO didirikan oleh PBB pada 7 April 1948. Direktur Jendral sekarang adalah Margaret Chan (menjabat mulai 8 November 2006). WHO mewarisi banyak mandat dan persediaan dari organisasi sebelumnya, Organisasi Kesehatan, yang merupakan agensi dari LBB.

[sunting] Konstitusi dan Sejarah

Konstitusi WHO menyatakan bahwa tujuan didirikannya WHO "adalah agar semua orang mencapai tingkat kesehatan tertinggi yang paling memungkinkan". Tugas utama WHO yaitu membasmi penyakit, khususnya penyakit menular yang sudah menyebar luas.
WHO adalah salah satu badan-badan asli milik PBB, konstitusinya pertama kali muncul pada Hari Kesehatan Dunia yang pertama (7 April 1948) ketika diratifikasi ( Ratifikasi ) oleh anggota ke-26 PBB. Jawarharlal Nehru, seorang pejuang kebebasan utama dari India, telah menyuarakan pendapatnya untuk memulai WHO. Aktivitas WHO, juga sisa kegiatan Organisasi Kesehatan LBB (Liga Bangsa-bangsa), diatur oleh sebuah Komisi Interim seperti ditentukan dalam sebuah Konferensi Kesehatan Internasional pada musim panas 1946. Pergantian dilakukan melalui suatu Resolusi Majelis Umum PBB. Pelayanan epidemiologi Office International d'Hygiène Publique Prancis dimasukkan dalam Komisi Interim WHO pada 1 Januari 1947.

Kegiatan dan Aktivitas

Selain mengatur usaha-usaha internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular, seperti SARS , malaria , tuberkulosis , flu babi dan AIDS , WHO juga mensponsori program-program yang bertujuan mencegah dan mengobati penyakit-penyakit seperti contoh-contoh tadi. WHO mendukung perkembangan dan distribusi vaksin yang aman dan efektif, diagnosa penyakit dan kelainan, dan obat-obatan. Setelah sekitar dua dekade (dua puluhan tahun) melawan variola , pada 1980 WHO menyatakan musnahnya penyakit cacar (variola) -- penyakit pertama dalam sejarah yang dimusnahkan dengan usaha manusia.
WHO menargetkan untuk memusnahkan polio dalam kurun waktu beberapa tahun lagi. Organisasi ini sudah meluncurkan HIV/AIDS Toolkit untuk Zimbabwe (dari 3 Oktober 2006), dengan standar internasional.
Ditambah lagi dalam tugasnya memusnahkan penyakit, WHO juga melaksanakan berbagai kampanye yang berhubungan dengan kesehatan -- contohnya, untuk meningkatkan konsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran di seluruh dunia dan berusaha mengurangi penggunaan tembakau . Para ahli bertemu di kantor pusat WHO di Jenewa pada bulan Februari 2007 dan melaporkan bahwa usaha mereka pada perkembangan vaksin influenza yang pandemik telah mencapai kemajuan yang bagus. Lebih dari 40 percobaan klinik (clinical trial) ( http://en.wikipedia.org/wiki/Clinical_trial ) telah selesai atau sedang berlangsung. Kebanyakan difokuskan pada orang dewasa yang sehat. Beberapa perusahaan, setelah menyelesaikan analisa keamanan pada orang dewasa, telah memulai percobaan klinik pada orang lanjut usia dan anak-anak. Sejauh ini semua vaksin aman dan dapat ditoleransi tubuh (diterima tubuh) pada semua tingkat usia.

ASEAN Free Trade Area (AFTA)


Asean Free Trade Areas
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota
maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus
memperhatikan beberapa aspekyang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti
mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative
advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana
berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar
valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas
ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu
ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran
tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa
akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun
hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara
ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu
ditekan sehingga akan menguntungkan.

ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)


ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan dari AFTA
  • menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.
  • menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).
  • meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia

Manfaat :
  • Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
  • Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
  • Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
  • Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan :
  • Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
  • KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
    1. Tahun 2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    2. Tahun 2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
    3. Tahun 2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
    4. Tahun 2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
  • Untuk ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Cambodja) realisasi AFTA dilakukan berbeda yaitu :
  • Vietnam tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
  • Laos dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
  • Cambodja tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
5. Kriteria Suatu Produk Untuk Menikmati Konsesi CEPT
  • Produk terdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal, dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapat menikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negara tujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama juga harus terdapat dalam IL dari negara asal.
  • Memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin), yaitu cumulative ASEAN Content lebih besar atau sama dengan 40%.
  • Perhitungan ASEAN Content adalah sebagai berikut :
     
Value of Undetermined Origin Materials, Parts of Produce
+

Value of Imported Non-ASEAN Material, Parts of Produce


X 100%<60%
FOB Price
  • Produk harus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada Kantor Dinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia.
6. Beberapa istilah dalam CEPT-AFTA
  1. Fleksibilitas adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam AFTA sebesar maksimal 5%.
  2. CEPT  Produk List
·         Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
o    Produk tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule.
o    Tidak boleh ada Quantitave Restrictions (QRs).
o    Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
·         Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
·         Sensitive List (SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
·         General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.
7. Beberapa Protocol/Article yang dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
a.       Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Scheme Temporary Exclusion List
Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telah dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche. Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan kompensasi.
b.       Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri.
c.        Protocol on Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products.
Dapat digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)


Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) merupakan forum bagi negara-negara Pasifik Rim 21 (bergaya "negara anggota") yang bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bebas dan kerjasama ekonomi di seluruh kawasan Asia-Pasifik. Didirikan pada tahun 1989 sebagai tanggapan atas saling ketergantungan pertumbuhan ekonomi Asia-Pasifik dan munculnya blok-blok ekonomi regional (seperti Uni Eropa) di bagian lain dunia, APEC bekerja untuk meningkatkan standar hidup dan tingkat pendidikan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan penghargaan terhadap kepentingan bersama di antara negara Asia-Pasifik. Anggota account untuk sekitar 40% dari populasi dunia, sekitar 54% dari produk domestik bruto dunia dan sekitar 44% dari perdagangan dunia. [1]

Sebuah Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC tahunan 'yang dihadiri oleh para kepala pemerintahan anggota APEC semua kecuali Republik Cina (Taiwan), yang diwakili di bawah nama China Taipei oleh pejabat setingkat menteri. Lokasi pertemuan akan digilir setiap tahun antara ekonomi-ekonomi anggota, dan tradisi yang terkenal melibatkan pemimpin menghadiri ganti dalam kostum nasional anggota tuan rumah.
Pada bulan Januari 1989, Perdana Menteri Australia Bob Hawke menyerukan kerja sama ekonomi yang lebih efektif di wilayah Pasifik. Hal ini menyebabkan pertemuan pertama APEC di ibukota Australia Canberra pada bulan November, dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Australia Gareth Evans. Dihadiri oleh para menteri politik dari dua belas negara, pertemuan diakhiri dengan komitmen untuk pertemuan tahunan masa depan di Singapura dan Korea Selatan.

Negara-negara Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menentang proposal awal, bukan mengusulkan Kaukus Ekonomi Asia Timur yang akan mengecualikan non-Asia negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Rencana ini ditentang dan dikritik keras oleh Jepang dan Amerika Serikat.

Pertemuan Para Pemimpin Ekonomi APEC pertama 'terjadi pada 1993 ketika Presiden AS Bill Clinton, setelah diskusi dengan Perdana Menteri Australia Paul Keating, mengundang para kepala pemerintahan dari negara anggota untuk pertemuan puncak di Blake Island. Dia percaya hal itu akan membantu membawa Putaran Uruguay macet pembicaraan perdagangan kembali ke jalur. Pada pertemuan tersebut, beberapa pemimpin yang disebut untuk pengurangan terus hambatan perdagangan dan investasi, membayangkan sebuah komunitas di wilayah Asia-Pasifik yang mungkin mempromosikan kemakmuran melalui kerjasama. Sekretariat APEC, yang berbasis di Singapura, didirikan untuk mengkoordinasikan kegiatan organisasi.

Selama pertemuan pada tahun 1994 di Bogor, Indonesia, para pemimpin APEC mengadopsi Bogor Goals yang bertujuan untuk perdagangan bebas dan terbuka dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada 2010 untuk negara industri dan pada tahun 2020 untuk ekonomi berkembang. Pada tahun 1995, APEC didirikan sebuah badan penasehat bisnis bernama Dewan Penasihat Bisnis APEC (ABAC), terdiri dari tiga eksekutif bisnis dari masing-masing ekonomi anggota.

Consultative Group on Indonesia (CGI)


25 Januari 2007, dalam Bisnis & Ekonomi, IM Posts, oleh David
Berbagi

Consultative Group on Indonesia (CGI) akan dibubarkan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 bahwa Indonesia tidak akan lagi mencari bantuan keuangan melalui Consultative Group on Indonesia (CGI), karena tidak ada lagi kebutuhan untuk itu. Dia mengatakan bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan bantuan khusus dari CGI karena negara itu sekarang mampu mengatasi masalah utang luar negeri bertindak sendiri.

    Saya menganggap bahwa adalah perlu untuk mengakhiri forum CGI tahun ini dan dengan ini saya menyatakan bahwa CGI tidak lagi diperlukan.

Didirikan pada tahun 1992, CGI merupakan konsorsium negara-negara dan lembaga memberikan pinjaman ke Indonesia, yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dan Bank Dunia. Keanggotaan CGI terdiri dari 30 kreditor bilateral dan multilateral, termasuk Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Dana Moneter Internasional dan negara-negara industri seperti Jepang dan Amerika Serikat, serta banyak negara-negara kecil lainnya dan dunia keuangan dan lainnya bantuan lembaga. [1]

Pada tahun 2006 Kelompok Konsultatif untuk Indonesia berjanji $ 5,4 miliar pada pinjaman segar dan hibah untuk Indonesia. [2]

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Consultative Group on Indonesia (CGI) tidak lagi diperlukan sebagai kreditor utama negara hanya Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Jepang, dan bahwa Indonesia sekarang lebih disukai satu-satu negosiasi yang agak dari meja bundar, yang multilateral.

    Jumlah pinjaman kita menjadi lebih kecil dan lebih kecil dan mungkin akan ada hanya tiga kreditor utama, yaitu Bank Dunia, ADB dan Jepang.

Dia mengatakan pembubaran CGI juga bermanfaat bagi Indonesia karena pemerintah membebaskan kebutuhan untuk menjelaskan niat dan rencana untuk pihak yang berbeda. Pemerintah sekarang hanya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan kepada calon pemberi pinjaman sehingga pemerintah bisa mengatur waktu dan biaya lebih efisien. [3]

Iman Sugema, direktur Pusat Internasional untuk Terapan Keuangan dan Ekonomi (Inter-CAFE) di Institut Pertanian Bogor (IPB), memuji rencana presiden untuk membubarkan CGI dan mengatakan CGI tidak menguntungkan Indonesia karena negara-negara donor sering menempatkan terlalu banyak tuntutan pada bangsa.

Organization of the Petroleum Exporting Countries ( OPEC )


OPEC (singkatan dari Organization of the Petroleum Exporting Countries; bahasa Indonesia: Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) adalah organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
OPEC didirikan pada 14 September 1960 di Bagdad, Irak. Saat itu anggotanya hanya lima negara. Sejak tahun 1965 markasnya bertempat di Wina, Austria
OPEC (Organisasi Negara Pengekspor Minyak) adalah Organisasi internasional sebelas negara berkembang, yang sangat bergantung pada pendapatan minyak sebagai sumber utama pendapatan mereka. Keanggotaan terbuka bagi setiap negara yang merupakan net eksportir besar minyak dan yang membagi cita-cita Organisasi. Anggota saat ini Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Libya, Nigeria, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Venezuela. Karena pendapatan minyak sangat penting untuk perkembangan ekonomi negara-negara, mereka bertujuan untuk membawa stabilitas dan harmoni bagi pasar minyak dengan menyesuaikan produksi minyak mereka untuk membantu memastikan keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Dua kali setahun, atau lebih sering jika diperlukan, Menteri Minyak dan Energi Anggota OPEC bertemu untuk memutuskan tingkat output Organisasi, dan mempertimbangkan apakah tindakan apapun untuk menyesuaikan output diperlukan dalam terang perkembangan minyak terakhir dan diantisipasi pasar. Sebelas anggota OPEC secara kolektif memasok sekitar 40 persen dari produksi minyak dunia, dan memiliki lebih dari tiga perempat dari total cadangan terbukti minyak mentah dunia.
Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) adalah permanen, Organisasi antarpemerintah, dibuat pada Konferensi Baghdad pada September 10-14, 1960, oleh Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. Lima Anggota Pendiri kemudian bergabung dengan delapan anggota lainnya: Qatar (1961); Indonesia (1962); Orang-orang sosialis Jamahiriya Arab Libya (1962); Uni Emirat Arab (1967); Aljazair (1969); Nigeria (1971); Ekuador (1973-1992) dan Gabon (1975-1994). OPEC kantor pusatnya di Jenewa, Swiss, dalam lima tahun pertama keberadaannya. Ini telah dipindahkan ke Wina, Austria, September 1, 1965.
Tujuan OPEC adalah untuk mengkoordinasikan dan menyatukan kebijakan perminyakan antara Negara-negara Anggota, dalam rangka untuk mengamankan harga yang adil dan stabil untuk produsen minyak bumi; yang efisien, ekonomi dan teratur pasokan minyak untuk negara-negara konsumen; dan pengembalian yang adil pada modal untuk investasi mereka dalam industri.
1960-1970: Ini adalah tahun formatif OPEC, dengan Organisasi, yang mulai hidup sebagai kelompok lima penghasil minyak, negara berkembang, mencari untuk menegaskan hak-hak yang sah di pasar minyak internasional didominasi oleh "Negara-negara Anggotanya perusahaan multinasional Seven Sisters '. Kegiatan umumnya bersifat low-profile, sebagai OPEC menetapkan tujuan, mendirikan Sekretariat, yang dipindahkan dari Jenewa ke Wina pada 1965, diadopsi resolusi dan terlibat dalam negosiasi dengan perusahaan. Keanggotaan tumbuh sampai sepuluh selama dekade.
1970-1980: OPEC bangkit untuk menonjol internasional selama dekade ini, sebagai Negara-negara Anggotanya menguasai industri minyak domestik mereka dan memperoleh katakan utama dalam harga minyak mentah di pasar dunia. Ada dua krisis minyak harga, dipicu oleh embargo minyak Arab di 1973 dan pecahnya Revolusi Iran lima tahun kemudian, namun diberi makan oleh ketidakseimbangan mendasar di pasar; baik mengakibatkan harga minyak naik tajam. KTT OPEC pertama Penguasa dan Kepala Negara diadakan di Aljir Maret 1975. Anggota OPEC diperoleh 11 dan terakhir saat ini, Nigeria, di 1971.
1980-1990: Harga memuncak pada awal dekade, sebelum memulai penurunan dramatis, yang berpuncak pada runtuhnya di 1986 – krisis minyak harga ketiga. Harga rally di tahun-tahun akhir dekade, tanpa mendekati tingkat tinggi dari awal 1980-an, sebagai kesadaran tumbuh dari kebutuhan untuk tindakan bersama antara produsen minyak jika pasar stabilitas dengan harga yang wajar adalah untuk dicapai di masa depan. Isu lingkungan mulai muncul pada agenda.1990s internasional
1990-2000: Krisis harga keempat dihindari pada awal dekade, pada pecahnya permusuhan di Timur Tengah, ketika peningkatan tajam tiba-tiba harga pada panik pasar ini dimoderatori oleh peningkatan output dari Anggota OPEC. Harga kemudian tetap relatif stabil sampai 1998, ketika ada runtuh, di bangun dari krisis ekonomi di Selatan – Asia Timur. Tindakan kolektif oleh OPEC dan beberapa non-OPEC terkemuka produsen membawa pemulihan. Sebagai dekade berakhir, ada serentetan mega-merger antara perusahaan-perusahaan minyak internasional utama dalam suatu industri yang mengalami kemajuan teknologi utama. Untuk sebagian besar tahun 1990-an, negosiasi perubahan iklim yang sedang berlangsung internasional mengancam penurunan permintaan minyak berat di masa mendatang.

United Nations Development Programme ( UNDP )


United Nations Development Programme ( UNDP )
atau Badan Program Pembangunan PBB (Bahasa Arab: برنامج الامم المتحده الانماءي , Bahasa Prancis: Programme des Nations Unies pour le développement, Bahasa Spanyol: Programa de desarrollo de Naciones Unidas ) adalah organisasi multilateral yang paling besar memberi bantuan teknis dan pembangunan di dunia.
Berpusat di New York City dan juga sebagai organisasi terbesar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Organisasi ini yang dibiayai oleh donor. Donor-donor ini biasanya membantu menyediakan ahli dan penasehat , pelatihan, dan perlengkapan pembangunan untuk negara berkembang, dengan menambah pemberian bantuan untuk negara berkembang

Sejarah

NDIP dibentuk pada tahun 1965 sebagai penggabungan dua organisasi sebelumnya (Program Bantuan Teknis PBB dan Program Dana Khusus PBB). Organisasi ini dilihat sebagai organisasi yang melakukan tugas pokok PBB selain perwujudan perdamaian dunia dan keamanan dunia

Keuangan

Total dana Operasional PBB hingga tahun 2004 ialah sekitar $ 4 milliar (setara dengan sekitar Rp. 36.900.000.000.000 'Tiga puluh enam triliun sembilan ratus miliar rupiah', jika 1$ = Rp. 9.225)

[sunting] Donor (Bantuan)

Negara donor terbesar ialah Amerika Serikat, menyumbang $ 243 juta, diikuti oleh Britania Raya, yang menyumbang $ 233 juta kepada UNDIP. Jepang, Belanda, Norwegia dan Swedia menyumbang lebih dari $ 100 juta. Sementara, Uni Eropa menyumbang lebih dari $921 juta ($ 226 juta berasal dari Komisi Eropa dan sisanya berasal dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Referensi

UNDP mempunyai anggota lebih kurang 166 negara dari seluruh dunia, bekerja dengan bantuan pemerintah dan LSM loka
Fungsi
Fungsi umum dari UNDP, antara lain:
  • Mewujudkan demokrasi dalam suatu negara
  • Penanggulangan kemiskinan
  • Membantu suatu negara untuk bangkit dari keterpurukan
  • Perluasan Energi dan Keseimbangan Lingkungan
  • Penanggulangan HIV/AIDS

World Trade Organization (WTO)


WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Pemerintah Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi perdagangan multilateral telah mulai dirintis dengan disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947, sebagai awal dari rencana pembentukan International Trade Organization (ITO), yang merupakan satu dari 3 (tiga) kerangka Bretton Woods Institution. Kedua organisasi lainnya adalah International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang sering dikenal dengan World Bank.
GATT sebenarnya hanya salah satu dari IX Chapters yang direncanakan menjadi isi dari Havana Charter mengenai pembentukan International Trade Organization (ITO) pada tahun 1947, yaitu Chapter IV: Commercial Policy. Namun International Trade Organization (ITO) tidak berhasil didirikan, walaupun Havana Charter sudah disepakati dan ditandatangani oleh 53 negara pada Maret 1948. Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat menolak untuk meratifikasinya di mana Kongres Amerika Serikat khawatir wewenangnya dalam menentukan kebijakan Amerika Serikat semakin berkurang. GATT kemudian dimasukkan hanya sebagai perjanjian sementara (interim) melalui sebuah Protocol of Provisional Application sampai Havana Charter dapat diberlakukan dan sebagai badan pelaksana GATT adalah Committee-ITO/GATT yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam hubungan perdagangan internasional sejak berdirinya GATT menimbulkan pandangan perlunya beberapa peraturan dan prosedur diperbaharui, khususnya didasarkan akan kebutuhan untuk memperketat prosedur penyelesaian sengketa. Timbul pemikiran untuk membentuk suatu badan tingkat tinggi yang permanen untuk mengawasi bekerjanya sistem perdagangan multilateral dan diarahkan pula untuk menjamin agar negara-negara peserta (Contracting parties) GATT mematuhi peraturan-peraturan yang telah disepakati dan memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay (Uruguay Round), Punta Del Este, 20 September 2006, pemikiran tentang pembentukan suatu organisasi perdagangan multilateral dimaksud secara implisit termuat di dalam Deklarasi Punta del Este. Hal tersebut merupakan salah satu dari 15 bidang perundingan dalam Putaran Uruguay, yaitu negosiasi mengenai upaya untuk meningkatkan fungsi sistem GATT. Tujuan yang hendak dicapai dalam negosiasi fungsi sistem GATT ini adalah: (1) meningkatkan fungsi pengawasan GATT agar dapat memantau kebijakan dan perdagangan yang dilakukan oleh contracting parties (CPs) dan implikasi terhadap sistem perdagangan internasional. (2) memperbaiki seluruh aktivitas dan pengambil keputusan GATT sebagai suatu lembaga, termasuk  keterlibatan para menteri yang berwenang menangani masalah perdagangan, (3) meningkatkan kontribusi GATT untuk mencapai “greater coherence” dalam pembuatan kebijakan ekonomi global melalui peningkatan hubungan dengan organisasi internasional lainnya yang berwenang dalam masalah moneter dan keuangan.
Sesudah melalui tahapan-tahapan proses perundingan yang alot dan konsultasi-konsultasi maraton yang intensif atas draft-draft yang diusulkan lebih dari 120 negara, akhirnya pada Pertemuan Tingkat Menteri Contracting Parties GATT di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 12-15 April 1994, disahkan Final Act tanggal 15 April 1994 dan tanggal berlakunya WTO. Persetujuan pembentukan WTO terbuka bagi ratifikasi oleh negara-negara dan diharapkan dapat diberlakukan efektif pada 1 Januari 1995. Untuk mengatasi adanya kekosongan antara Pertemuan Tingkat Menteri di Marrakesh, Maroko sampai dengan tanggal berlakunya WTO, dibentuklah suatu lembaga sementara yaitu Implementation Committee yang bertugas antara lain memperhatikan program kerja WTO, masalah anggaran dan kontribusi serta masalah keanggotaan WTO. Pada  pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) IV di Doha (Doha Round), Qatar dari tanggal 9-14 November 2001, Indonesia mengikutsertakan 32 orang delegasi. Putaran Doha merupakan putaran kesembilan negosiasi perdagangan yang diluncurkan sejak sistem multilateral terbentuk tahun 1947. Delapan putaran selanjutnya diluncurkan di bawah payung GATT, yang kemudian  berganti nama menjadi WTO tahun 1995.
Oleh sebab itu, muncul pertanyaan, apakah GATT sama dengan WTO? Tidak. WTO adalah GATT ditambah dengan banyak kelebihan lainnya. Untuk lebih jelasnya, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) adalah: sebagai suatu persetujuan internasional, yaitu dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan mengatur perdagangan internasional. Walaupun upaya untuk menciptakan suatu badan perdagangan internasional pada tahun 1940-an mengalami kegagalan, para perumus GATT sepakat bahwa mereka menginginkan suatu aturan perdagangan yang bersifat multilateral. Para pejabat pemerintah juga mengharapkan adanya pertemuan/forum guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan persetujuan perdagangan. Keinginan tersebut memerlukan dukungan suatu sekretariat yang jelas dengan perangkat organisasi yang lebih efektif. Oleh karena itu, GATT sebagai badan Internasional, tidak lagi eksis. Badan tersebut kemudian digantikan oleh WTO.
Sebelum berdirinya WTO masih banyak perundingan yang dilakukan dalam rangka memujudkan perjanjian multilateral berkaitan dengan perdagangan antara lain:
  1. Tahun 1947-1948: Untuk pertama kalinya sejak PD II berakhir, negara-negara di dunia terutama dari Blok Barat menginginkan adanya suatu bentuk sistem perdagangan internasional yang lebih adil dan komprehensif untuk membangun ekonomi dunia yang hancur akibat perang. Pada tahun 1947 di Geneva diadakan perundingan perumusan perjanjian GATT yang menetapkan penurunan 45.000 jenis tarif dengan nilai 10 miliar dolar AS. Perundingan ini diikuti 23 negara.
  2. 1949: Pada tahun 1949 di Kota Annecy berlangsung perundingan yang lebih dikenal sebagai “Perundingan Annecy”. Dalam perundingan kali ini, telah disepakati untuk meratifikasi 5000 jenis tarif yang diikuti 33 negara.
  3. 1950-1951: Pada periode ini berlangsung “Perundingan Torquay” yang diselenggarakan di Kota Torquay dimana disepakati untuk meratifikasi 5,500 jenis tarif yang diikuti oleh 34 negara.
  4. 1955-1956: Pada periode ini berlangsung “Perundingan Jenewa” yang diselenggarakan di Kota Jenewa di mana disepakati untuk meratifikasi sejumlah jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 2,5 miliar dolar AS, yang diikuti oleh 34 negara.
  5. 1960-1961: Pada periode ini berlangsung Perundingan yang lebih dikenal sebagai “Putaran Dillon”, yang diselenggarakan di Kota Jenewa, putaran GATT kali ini diikuti oleh 45 negara yang menghasilkan kesepakatan untuk meratifikasi 4.400 jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 4,9 miliar dolar AS, yang diikuti oleh 34 negara.
  6. 1964-1967: Putaran GATT kali ini lebih dikenal sebagai “Putaran Kennedy”, yang diselenggarakan di Jenewa. Perundingan ini menyepakati penurunan sejumlah jenis tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 40 miliar dolar AS dan kesepakatan anti-dumping yang diikuti 48 negara.
  7. 1973-1979: Putaran GATT yang lebih dikenal sebagai “Putaran Tokyo”, Jepang dengan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain; ratifikasi sejumlah jenis tarif dan non-tarif dengan nilai perdagangan sejumlah 155 miliar dolar AS. Perundingan kali ini diikuti oleh 99 negara.
  8. 1986-1988: Dalam periode ini, negara-negara peserta mengadakan perundingan di Jenewa berdasarkan mandat Deklarasi Punta Del Este. Perundingan kali ini tidak hanya membahas peratifikasian tarif dan non-tarif sejumlah komoditas, namun juga telah membahas bidang jasa dalam perdagangan dunia. Di tahun 1980-an, Indonesia memainkan peranan aktifnya dalam putaran GATT ini dengan ditariknya suatu konklusi bahwa Indonesia harus mengubah haluan dari orientasi yang berbasis impor ke arah strategi orientasi ekspor.
  9. 1988: Pada bulan Desember tahun 1988 di Montreal, Kanada telah diadakan pertemuan tingkat meneteri yang dikenal sebagai Mid-Term Ministerial Meeting untuk mereview kembali beberapa poin yang telah dicapai dalam perundingan sebelumnya. Pada sidang tersebut telah dicapai kemajuan pada 11 bidang kecuali pertanian. Dalam periode ini, Indonesia mulai memainkan peranan aktifnya dalam Putaran Uruguay.
  10. 1989: Perundingan ini diselenggarakan pada April 1989 untuk meneruskan kembali kemaetan perundingan pada putaran sebelumnya yang deadlock pada masalah pertanian.
  11. 1990: Pada bulan Desember 1990 di Brussel, telah diselenggarakan sidang tingkat menteri. Namun, kali ini tidak dihasilkan kesepakatan apapun, karena Amerika Serikat dan Uni Eropa sebagai negara utama menolak untuk meratitikasi bidang pertaniannya. Dengan demikian, perundingan pada semua bidang mencapai deadlock.
  12. 1991: Pada bulan Desember 1991, Direktorat Jenderal GATT selalu ketua Trade Negotiations Committee (TNC) pada tingkat pejabat tinggi telah menyerahkan Draft Final Act sebagai hasil akhir dari Uruguay Round.
  13. 1992-1993: Pada tanggal Januari 1992, TNC bersidang untuk menampung reaksi negara-negara peserta dan menentukan langkah selanjutnya dalam perundingan. Negara-negara perserta menyatakan kesulitannya untuk menerapkan DFA pada berbagai bidang termasuk kewajiban menghapus subsidi pertanian dan sistem proteksi atas beberapa jenis komoditas. Dalam perundingan yang berlangsung di Jenewa ini, telah dilakukan pembahasan antara lain; tariff dan non-tarif, perdagangan jasa, hak atas kekayaan intelektual (hak cipta), komoditas tekstil, serta pertanian. Dalam periode ini juga telah disepakati untuk membentuk kerangka kerja WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT. Pada tanggal 14 Desember 1993, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mulai membuka akses pasar secara bertahap pada sector telekomunikasi, industri, angkutan laut, turisme dan jasa keuangan.
  14. 1994: Pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh tercapai kesepakatan mengenai hasil perundingan dari Putaran Uruguay sebagai suatu paket yang ditandatangani oleh Negara peserta yang kemudian melahirkan WTO. Sementara dalam tahun yang sama, Indonesia telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dengan DPR pada bulan Oktober 1994. Sehingga Indonesia siap memberlakukan kewajiban perjanjian sesuai ketentuan dalam perjanjian tersebut, antara lain; perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual, perdagangan jasa, turisme, telekomunikasi, dan beberapa sektor lain.
  15. 1995: Sesuai dengan hasil kesepakatan dari Putaran Uruguay, maka pada tanggal 1 Januari 1995 di Jenewa Swiss, WTO resmi berdiri dengan beranggotakan 146 negara termasuk Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan Putaran Uruguay, terdapat beberapa hal yang bersifat new issues, antara lain; trade in services, intellectual property rights, dan trade-related investment measures (TRIMs). Beberapa hal yang menjadi perhatian Indonesia sebagai konsekuensi logis dari keikutsertaannya dalam WTO antara lain; masalah tarif, akses pasar, komiditas tekstil, produk pertanian, regulasi dan penyelesaian sengketa, hak atas kekayaan intelektual, bidang jasa dan investasi.
Mengenai fungsi atau tujuan WTO dapat dilihat dalam Article III WTO, yaitu: (1) mendukung pelaksanaan, pengaturan, dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk memujudkan sasaran perjanjian tersebut, (2) sebagai forum perundingan bagi negara-negara anggota mengenai perjanjian-perjanjian yang telah dicapai beserta lampiran-lampirannya, termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam Perundingan Tingkat Menteri, (3) mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan; (4) mengatur mekanisme peninjauan kebijakan di bidang perdagangan, dan (5) menciptakan kerangka penentuan kebijakan ekonomi global berkerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank), serta badan-badan yang berafiliasi.
Dari fungsi-fungsi WTO, tampak fungsi-fungsi tersebut merupakan upaya untuk menafsirkan dan menjabarkan lebih lanjut tentang Multilateral Trade Agreements (MTAs) dan Plurilateral Trade Agreements (PTAs), termasuk mengawasi pelaksanaan maupun penyelesaian sengketa serta perbedaan pendapat mengenai perjanjian-perjanjian yang disepakati. WTO juga akan melakukan peninjauan atas implementasi perjanjian-perjanjian oleh setiap negara anggota dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian. Dengan demikian, seperti halnya IMF dan World Bank, WTO memiliki alat untuk memaksa negara-neara anggota untuk mengikuti ketentuan-ketentuannya. Dengan fungsi-fungsi yang dipunyai WTO tersebut, menjadikan WTO sekaligus sebagai forum bagi perundingan-perundingan selanjutnya di masa mendatang dalam perjanjian multilateral. (or/12/9/2010)
REFERENSI:
  • Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
  • Pakpahan, Normin S. dan Peter Mahmud (Penyusun). Pemikiran Ke Arah Pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: ELLIPS Project, 1996.
  • Rajagukguk, Erman. Indonesiasi Saham. Cetakan Pertama. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
  • Rusli, Hardijan. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Cet. Kedua. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997.
  • Riyanto, Astim. World Trade Organization. Cetakan Pertama. Bandung: YAPEMBO, 2003.
  • Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1992.
  • Suryana, Agus. Negara Macan Asia, NAFTA & UNI EROPA. Cetakan Pertama. Jakarta: Harapan Baru Raya, 2005.
  • Business Guide To Uruguay Round. Cetakan Pertama. Geneva: International Trade Center UNCTAD/WTO (ITC), 1995.
  • Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 1 Tahun 1995 LN Nomor 13, TLN Nomor 3587.
  • Undang-Undang Tentang Penanaman Modal Asing. UU No. 1 Tahun 1967 LN Nomor 1, TLN No. 2818.
  • Undang-Undang Tentang Perubahan dan Tambahan Tentang Undang-Undang Penanaman Modal Asing. UU No. 11 Tahun 1970 LN Nomor 46, TLN Nomor 2943.